Assalamualaikum Wr.wb Post kali ini saya akan membahas sedikit tentang Airport Rescue fire fighting....
Apa itu Airport Rescue Fire Fighting (ARFF)?
Apa tugas unit ARFF?
Apakah penting unit Airport Rescue Fire Fighting (ARFF) ada di dalam bandara?
Sumber foto: Airport Fire Rescue Manchester
Pertama tama kita akan membahas unit Airport Rescue Fire Fighting (ARFF).
Airport Rescue Fire Fighting (ARFF) adalah unit yang wajib ada di dalam bandar udara dimana mengacu terhadap ICAO ( International Civil Aviation Organization ). Lembaga ini mengembangkan teknik dan prinsip-prinsip navigasi udara internasional serta membantu perkembangan perencanaan dan pengembangan angkutan udara internasional untuk memastikan pertumbuhannya terencana dan aman.
Dewan ICAO mengadopsi standar dan merekomendasikan praktik mengenai penerbangan, pencegahan gangguan campur tangan yang ilegal, dan pemberian kemudahan prosedur lintas negara untuk penerbangan sipil internasional. dokumen ICAO tentang ARFF yaitu Annex 14 doc.9137 part 1. dimana didokumen tersebut berbunyi "States are required to provide rescue and firefighting equipment and services at an airport".
Indonesia sendiri mempunyai peraturan tentang Airport Rescue Fire Fighting yang dikeluarkan oleh Dirjen Perhubungan Udara
yaitu KP.14 tahun 2015."TENTANG STANDAR TEKNIS DAN OPERASI PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 139 {MANUAL OF STANDARD CASR PART 139) VOLUME IV PELAYANAN PERTOLONGAN KECELAKAAN PENERBANGANDAN PEMADAM KEBAKARAN (PKP-PK)"
Yang mengatur penyelenggara bandar udara diwajibkan untuk menyediakan pelayanan Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran (PKP-PK) sesuaistandar minimum.
Airport Rescue Fire Fighting (ARFF) sendiri mempunyai tugas dan fungsi yaitu:
a. memberikan pelayanan PKP-PK (ARFF) untuk menyelamatkan jiwa dan harta
benda dari suatu pesawat udara yang mengalami kejadian (incident)
atau kecelakaan (accident) di bandar udara dan sekitarnya; dan
b. mencegah, mengendalikan, memadamkan api, melindungi manusia
dan barang yang terancam bahaya kebakaran pada fasilitas di bandar
udara.
Airport Rescue Fire Fighting (ARFF) mempunyai kendaraan Utama berjenis Foam tender guna membantu proses pemadaman.
Sumber foto: Fire Rescue Manchester
Adapun unit Airport Rescue Fire Finghting (ARFF) juga mempunyai kendaran pendukung antara lain mobil komando (Commando Car), mobil pemasok bahan pemadam (nurse tender), mobil ambulance, kendaraan serba guna, pos komando bergerak (mobile command post).
Unit Airport Rescue Fire Fighting (ARFF) juga mempunyai Fire station guna menjalankan operasi, latihan dan Maintenance sebagai tugas pokok. Letak Fire station berada di sisi udara yang lokasi penempatannya strategis berdasarkaan perhitungan waktu bereaksi
(Response Time) yang berfungsi sebagai pusat pengendalian dan pelaksanaan kegiatan operasi Airport Rescue Fire Fighting (ARFF).
Sumber: Changi Airport Group
Untuk personil unit Airport Rescue Fire Fighting (ARFF) juga dilengkapi dengan lisensi yang diakui oleh international. membuktikan bahwa personil ARFF mempunyai kemampuan, kehlian yang mumpuni guna melaksanakan keadaan darurat.
Sumber: Aiport Rescue Fire Fihting Husein Sastranegara International Airport.
Mungkin ketika kalian berada di bandara unit ini jarang terlihat, bahkan mungkin penumpang tudak pernah tau adanya unit Airport Rescue Fire Fighting (ARFF) karena unit ini berada di sisu udara. dan akan terlihat ketika terjadi keadaan darurat di suatu bandar udara.
Jadi apa penting unit Airport Rescue Fire Fighting (ARFF) ada didalam suatu bandara?
jelas penting unit ini juga bersifat mandatory (wajib) untuk menjaga keselamatan penerbangan ketika terjadi keadaan darurat.
Mungkin cuma sedikit tentang unit Airport Rescue Fire Fighting (ARFF) yang saya bahas, mungkin lain kali saya akan bahas lebih detail... artikel ini berguna supaya yang awam tentang unit ini tau bahwa ada unit yang siap siaga menjaga keselamatan anda ketika keadaan darurat dibandar udara....
Jika ada ktitik dan saran silahkan tulis dikolom komentar...
kurang lebihnya mohon maaf...
Asaalamualaikum wr.wb
"Thanks"
No comments:
Post a Comment